" Dan taatilah Allah dan Rasul,supaya kamu di beri Rahmat ". ( Q.S.3:132 )

12.6.11

Perangkap setan melalui narkoba dan minuman keras

Kebahagiaan manusia itu berkaitan dengan pemeliharaan akalnya, menjaga akalnya agar tetap sehat. Untuk memelihara nikmat Allah yang paling besar ini, Allah SWT melarang manusia untuk terlalu menuruti syahwatnya yang mendorong untuk mengkonsumsi hal – hal yang dapat melemahkan atau bahkan merusak nikmat Allah tersebut. Oleh karena itu Allah mengharamkan khamr, minuman keras dan narkoba. Kata narkoba merupakan gabungan kata – kata narkotika dan obat – obatan. Kata narko dalan encyclopedia Indonesia adalah bentuk kombinasi kata yang berarti tidak merasa atau tidak sadar. Narkotika menurut pengertian undang – undang adalah obat atau bahan obat yang tergolong dalam pengertian obat yang dapat menghilangkan rasa nyeri yang berasal dari tanaman koka atau ganja.

Karena mempunyai hukum yang sama dan sifat – sifat yang sama pula, maka narkoba itu hukumnya sama dengan khamr. Al – Qur’an dengan jelas menegaskan bahwa minuman keras adalah haram. Allah SWT berfirman : wahai orang – orang yang beriman sesungguhnya minuman keras, berjudi, berqurban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan – perbuatan itu agar kamu beruntung. (QS. Al Maidah : 90)

Surat Al – Maidah ayat 90 tersebut mengandung sejumlah cara pengharaman yang sangat kuat dan tegas, yaitu : Pertama : minuman keras itu disejajarkan dengan syirik atau menyekutukan Allah dalam tauhid dan ibadah, yaitu anshab berkurban untuk berhala dan azlam mengundi nasib dengan anak panah.

Kedua: ayat tersebut memberi sifat kepada semuanya itu dengan rijs(perbuatan keji)yang berarti sangat keji dan sangat jelek yang harus dilarang dan dijauhi,sebagaimana banyak dinyatakan dalam Al-Qur’an seperti dalam surat Al-hajj : 30 “maka jauhilah penyembahan berhala-berhala yang najis itu “ kemudian surat At-Taubah :125 ”maka akan menambahkan kotoran (kekafiran) mereka yang telah ada dan mereka akan mati dalam keadaan kafir juga, dalam surat Al-An’am : 125 ”demikianlah Allah menimpakan kotoran (siksa) kepada orang-orang yang tidak beriman”,dan surat At-taubah : 95 ”maka berpalinglah dari mereka,karena sesungguhnya mereka itu berjiwa kotor dan tempat mereka neraka jahanam, ebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan”

ketiga: ayat tersebut menggambarkan minuman keras itu sebagai perbuatan syaitan.ini dalam bahasa arab dan dalam gaya Al-qur’an ,merupakan kiasan sangat buruk dan amat jelek.

keempat: ayat tersebut memerintahkan untuk menjauhi khamar itu.artinya khamar dari satu pihak dan orang mu’min dari pihak lain harus jauh dan tidak boleh berdekatan,apalagi berhubungan apalagi meminumnya.

kelima: ayat itu menggantungkan harapan keberuntungan kepada orang yang menjauhi khamar ,agar kaum beruntung.keberuntungan itu meliputi selamat dari kerugian dan memperoleh kebaikan dan keuntungan dunia dan akhirat. Ini menunjukan bahwa mendekati khamar itu akan menjerumuskan ke dalam kerugian yang merata.

keenam: ayat itu juga menunjukkan sebagain efek jahat dari khamar dalam hubungan manusia satu dengan yang lainnya. Seperti dapat memutus persaudaraan, membawa pertumpahan darah, dan menginjak – injak kehormatan. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al –Maidah : 91, “ dengan minuman keras ini setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan mengalang – halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti?’”Ketujuh : ayat tersebut mencatat bahwa diantara pengaruh khamar itu selain bahaya sosial ada bahaya lainnya, yaitu bahaya rohani. Hal tersebut bisa memutuskan hubungan manusia dan tuhannya dan menghilangkan ingatannya untuk selalu mengingat Allah, karena kekerasan hatinya dan kotoran dijiwanya yang disebabkan pengaruh khamar tadi.

Adapun bahan – bahan yang sekarang dikenal dengan narkoba atau mukhaddirat dalam bahasa Arab, seperti hasyisy afitun dan kokain mempunyai bahaya yang lebih besar dari khmar baik bahaya kesehatan, akal, jiwa,moral, ekonomi, maupun sosial. Karena itu para ulama ahli fiqh sepakat mengenai diharamkannya narkoba itu, mengingat pengaruh jahatnya bagi manusia, lingkungan dan keturunannya. Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa narkoba mempunyai kerusakan yang tidak ada khmar. Karena itu narkoba lebih diharamkan. Barang siapa yang menghalalkan narkoba dan menganggap narkoba halal maka dia harus bertobat. Jika tidak dia harus dibunuh sebagai manusia yang murtad, tidak disholatkan jenazahnya dan tidak dikuburkan dikuburan kaum muslim.

Sementara itu Nabi Muhammad SAW bersabda : barang siapa yang meminum khmar maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari. Jika dia bertobat maka diampuni dosanya. Jika dia kembali meminum tidak diterima tobatnya, jika dia meminum untuk ketiga kalinya dan keempat kalinya maka hak Allah-lah yang akan member minum dengan thinat al – khabal (tanah kerusakan akal). Lalu ada yang bertanya, “ Ya Rasulullah apakah thinat al – khabal itu? Rasulullah menjawab : jus para penghuni neraka.

Begitulah gambaran bahaya minuman keras dan narkoba. Apalagi minum keras dan narkoba adalah sesuatu yang sangat disukai oleh setan. Oleh karena itu sebagai umat manusia kita harus membuang jauh – jauh narkoba dan minuman keras, karena kedua jenis benda tersebut sangat dilaknat oleh Allah dan merupakan salah satu cara setan membawa kita kedalam jurang kenistaan. Semoga kita temasuk golongan hamba – hambah Allah bisa memetik hikmah dan semoga juga kita termasuk hamba Allah yang pandai bersyukur atas segala nikmat dan karunia yang telah Allah berikan. Seperti dalam firman Allah dalam surat Ar – Rahman yang artinya “Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?”
 
Amin amin amin ya robbalalamin
 

Chynthapermataindah Forzainter




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer